Ini Kronologis Istri Kedua Bunuh Ketua DPRD, Sembunyi di Balik Pintu

Ini Kronologis Istri Kedua Bunuh Ketua DPRD, Sembunyi di Balik Pintu
Andi Erni Astuti dan almarhum suaminya, Musakkir. (Facebook)

Riauaktual.com -  Polisi akhirnya membuka tabir misteri kematian Ketua DPRD Kolaka Utara (Kolut) H. Musakin Sarira, Selasa (17/10) malam lalu.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Musakkir meninggal akibat pendarahan hebat setelah ditusuk istri keduanya, Andi Erni Astuti (AEA) di dalam kamarnya sendiri.

Kapolres Kolut, AKBP Bambang Satriawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi lantaran keduanya terlibat cek-cok.

Penyebabnya tak lain karena Erni mencurigai Musakin tengah terlibat asmara dengan perempuan lain.

Sesaat sebelum kejadian, keduanya tengah berada dalam kamar pada pukul 20.00 wita.

Erni, saat itu bermaksud meminta penjelasan Musakir perihal wanita idaman lain (WIL) yang tengah dekat dengan suaminya itu.

Namun, pembicaraan itu kemudian berubah panas karena Musakir tak terima dengan tuduhan Erni dan langsung keluar kamar.

“Pelaku juga sakit hati lantaran saat itu Musakkir langsung keluar kamar,” ungkap Bambang dikutip dari Kendari Pos (grup pojoksatu.id).

Erni sendiri memilih untuk tetap berada di dalam kamar. Tanpa sepengetahuan Musakir, Erni sudah bersiap di balik pintu menunggu Musakir masuk.

Korban yang sama sekali tak menduga, langsung ditikam oleh Erni dengan sebuah pisau berukuran 10 sentimeter.

Tikaman itu langsung menghujam mengenai perut kanan dan membuat Musakir seketika roboh.

Mengetahui suaminya bersimbah darah dan tak berdaya, Erni lantas membawa Musakir ke BLUD Djafar Harun Kolut bersama petugas jaga dan langsung dirujuk ke RS Benyamin Galuh Kolaka.

Setelah menjalani perawatan intensif, Musakir akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (18/10) sore harinya.

“Korban hanya memiliki satu luka tusukan sedalam 1,4 sentimeter yang mengenai hatinya hingga mengeluarkan darah sebanyak 700 cc,” jelas Bambang.

Saat ini, lanjut Bambang, tersangka dalam keadaan normal dan bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.

“Sampai sejauh ini baru enam saksi yang mendengar dan melihat langsung saat kejadian,” lanjut Bambang.

Meski begitu, Bambang enggan membeberkan motif sebenarnya sebalum proses pemeriksaan tuntas.

“Motif lebih jelasnya saat kami reka ulang,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu, Erni Astuti dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index