Tiga THL Satpol PP Pekanbaru Diskorsing Tanpa Batas Waktu

Tiga THL Satpol PP Pekanbaru Diskorsing Tanpa Batas Waktu
Ilustrasi. FOTO: int

PEANBARU, RiauAktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akhirnya menskorsing 3 Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial DD, PR dan MD yang diduga tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap pasangan muda mudi di Stadion Utama Riau, Panam.

Meski putusan Polisi Sektor (polsek) Tampan tidak bisa membuktikan kesalahan ketiga pemuda ini usai dituduhkan melakukan pemalakan pada Jum'at pekan kemarin, subuh dini hari pukul 02.00 WIB di stadion Utama, namun sebagai institusi yang sudah dicemarkan namanya, Satpol-PP mengeluarkan surat skorsing tanpa batas waktu bagi ketiga THL ini.

"Mereka sampai sekarang tidak boleh masuk kerja kita skorsing, walau mereka tidak ditahan Polsek Tampan. Karena kita mau menegakkan disiplin kenapa mereka ke sana malam-malam padahal mereka tidak sedang dalam tugas," ujar Kepala Kantor Satpol-PP Baharuddin kepada RiauAktual.com, Selasa (28/1/2014).

Awalnya memang dirinya menanti kepastian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tampan untuk melakukan pemecatan sesuai kontrak kerja. Akan tetapi karena keputusan polsek tidak bisa membuktikan mereka bersalah, Satpol PP memberikan dispensasi pemecatan dengan solusi skorsing sampai batas tidak ditentukan.

"Saya skorsing sampai batas tidak tentu, meski para orangtua mereka sudah datang meminta keringanan, kita belum bisa memberikan jawaban," terangnya.

Katanya indisipliner ini ditetapkan  untuk memberikan efek jera bagi oknum dan THL Satpol PP lainnya. "Selain juga untuk mengembalikan citra Satpol PP yang tercoreng. Saya juga sudah laporkan hal ini ke Walikota beliau mendukung sanksi untuk petuga yang indisipliner ini," tandasnya.

Terkait honor, Bahar menambahkan selama mereka bertiga diskorsing, maka honor mereka tidak akan dibayarkan sebanyak waktu mereka diskorsing. "Kita akan kembalikan honor mereka ke kas daerah," tutup Bahar. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index