SELASA 14 MEI 2018
PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Senin (14/5/18). Dengan disahkannya Perda ini, Dewan berharap Pemko Pekanbaru bisa menjalankan Perda ini dengan baik, terutama dalam memberi kontribusi dan jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen dalam membeli produk yang dibeli sesuai dengan takaran dan nilai uang yang diberikan kepada pedagang.
"Kita berharap Perda ini betul-betul dijalankan dengan baik, agar masyarakat tidak dirugikan sebagai konsumen terutama takaran yang pas didalam transaksi jual beli," Kata Juru Bicara Pansus Tera Ulang, Maspendri, saat pembacaan Paripurna.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Sigit Yuwono ST didampingi Elsyabrina Asisten II Bidang Ekonomi mewakili Pemko Pekanbatu. Rapat juga dihadiri oleh anggota dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Untuk diketahui, Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang sebagai lanjutan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Poin-poin penting dalam Perda ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 81 tentang Meterologi, bahwa setiap alat ukur takar dan timbang atau perlengkapan yang digunakan didalam bertransaksi wajib di tera.
"Karena ini bagian dari perlindungan konsumen, maka kita harus menjamin bahwa masyarakat ketika berbelanja produk atau barang maka harus mendapatkan nilai yang sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Jadi, kuantitinya harus cukup," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut usai Paripurna.
Menurut Ingot lagi, dengan disahkannya Perda tersebut, pihaknya akan berupaya melakukan bentuk pembinaan dan pengawalan terlebih dahulu kepada pengguna alat ukur kepada pelaku usaha, baik yang berada di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern.
"Setelah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan, kita sudah mulai bertanggungjawab, namun sifatnya masih sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Dikatakannya lagi, dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan mengenai pungutan atau retribusi yang dikenakan kepada setiap pelayanan tera. "Tentu ini harus didukung oleh Peraturan Daerah sebagai payung hukum," terangnya.
Ingot juga memaparkan bahwa didalam Perda Retribusi Pelayanan Tera ulang ini, juga diatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda tersebut. "Didalam Perda tersebut juga diatur mengenai sanksi, dan sanksi ini juga termasuk poin yang cukup alot dibahas dengan Tim Pansus karena disamping soal penegakan hukum juga ada nuansa persuasif," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST berharap, Pemko Pekanbaru melalui Disperindag bisa menjalankan Perda tersebut dengan baik dan membuat target yang harus dicapai.
"Pemerintah harus ada target yang dicapai dalam penegakan Perda tera ulang ini dan harus ada kontribusi, maka kita minta OPD terkait seperti Disperindag harus intens turun ke lapangan termasuk juga Satpol PP sebagai penegak Perda," pungkasnya.
Pemko Pekanbaru Melalui Asisten II Bidang Ekonomi Elsyabrina Melakukan Penandatanganan Pengesahan Perda
Juru Bicara Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang Maspendri Membacakan Poin-Poin Dalam Pengguna Alat Ukur
Asisten II Bidang Ekonomi Mewakili Pemko Pekanbaru Elsyabrina Membacakan Tanggungjawab Pemko Pekanbaru Terhadap Perda Tera Ulang
Pimpinan DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono Melakukan Serahterima Perda Retribusi Tera Ulang Kepada Pemko Pekanbaru Melalui Asisten II Bidang Ekonomi Elsyabrina
Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Dasrizal Menyampaikan Tatib Sidang Dalam Rapat Paripurna Retribusi Pelayanan Tera Ulang.
Unsur Muspida Hadir Dalam Paripurna Pengesahan Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Zulkifli ikut menandatangani pakta integritas
Sampah berserahkan bukan disekitar bibir pantai juga sekitar kawasan pantai Selat Baru
Kepala Seksi Pengurangan Sampah Nurhasanah turut memasukan sampah kelapa kedalam mobil
Disambut Kompang Gubernur Riau Syamsuar Hadiri acara Gebyar Makan Durian Bantan tahun 2022 di Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Ahad (26/6).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto Beri Sambutan di acara Malam Selebrasi dan Penghargaan Perayaan Puncak HUT ke-76 Serikat Perusahaan Pers di Hotel Premiere Pekanbaru
Gubri Syamsuar dalam acara pemotongan hewan kurban PWI Riau