BENGKALIS (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memastikan kondisi keuangan di kas daerah aman dan siap digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program yang bersumber dari dana earmark, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan peruntukkannya.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis, Akhmad Sudirman Tavipiyono, pada Jumat (25/10/2024). Tavipiyono menegaskan bahwa kontraktor dan penyedia jasa tak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana di kas daerah. Pengajuan pembayaran kegiatan dari dana earmark dapat diproses sesuai ketentuan.
Pada akhir September 2024, Pemkab Bengkalis juga telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar Alokasi Dana Desa (ADD), yang sebelumnya tertunda.
DBH tersebut juga dialokasikan untuk kebutuhan pembayaran gaji PNS, PPPK, honorer, dan pendamping desa; tambahan penghasilan (TPP) PNS dan PPPK; operasional perangkat daerah; hingga program percepatan pembangunan.
Selain itu, dana juga disediakan untuk hibah ke sejumlah organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Pemkab Bengkalis terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyaluran dana DBH tahap berikutnya.
"Kami mohon dukungan dan doa masyarakat Bengkalis agar kondisi ekonomi negara dan daerah semakin stabil, sehingga penyaluran dana dari pemerintah pusat dapat berjalan lancar," tutup Tavipiyono. (infotorial)
#Pemkab Bengkalis