Rohil (RA) – Pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai) dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye karena bagi-bagi minyak goreng kemasan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Laporan itu dilayangkan oleh simpatisan Pasangan Calon Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto.
Menanggapi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rohil melalui Komisionernya, Nasrudin Edo, mengungkap setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Nasrudin menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mereka juga telah memanggil semua pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi.
Bawaslu mengaku tidak menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, keterangan dari pihak-pihak terkait tidak memenuhi unsur Pasal 187A tentang politik uang (money politics).
"Kami sudah memanggil terlapor dan saksi, namun saksi tidak bisa hadir secara langsung dan kami fasilitasi melalui daring, tetapi tetap tidak hadir," kata dia, Senin (14/10/24).
Bawaslu, lanjut Nasrudin, juga telah meminta pelapor untuk menyediakan bukti fisik terkait pembagian minyak goreng.
"Tetapi pelapor tidak bisa menghadirkan bukti minyak goreng tersebut. Keterangan dari terlapor juga menyatakan bahwa minyak tersebut memang miliknya, tetapi tidak untuk dibagikan dan tidak diperuntukkan untuk kampanye calon Gubernur H. Syamsuar," tegasnya.
Di sisi lain, Fery Sapma, penasehat hukum dari tim Abdul Wahid-SF Hariyanto yang melaporkan hal tersebut mengaku terkejut dengan keputusan Bawaslu.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan semua bukti yang diminta oleh Bawaslu Rohil.
"Kalau itu keputusannya, tentu kami terkejut dan keberatan karena semua bukti sudah kami sampaikan," pungkasnya.