Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Pelanggaran Pilgubri, Ada Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah hingga Politik Praktis

Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Pelanggaran Pilgubri, Ada Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah hingga Politik Praktis
Anggota Bawaslu Riau Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nanang Wartono

Pekanbaru (RA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sejauh ini telah menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Anggota Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari penyalahgunaan wewenang, keterlibatan politik praktis perangkat desa dan forum Rukun Warga (RW) hingga Rukun Tetangga (RT).

"Laporan yang sudah diterima sejauh ini ada delapan. Kemarin ada berkaitan dengan penyalahgunaan penggunaan wewenang program kegiatan pemerintah. Terus ada lagi terkait kegiatan RT, kemudian pendamping desa yang diduga terlibat politik praktis. Sejauh ini, itu yang masuk ke (Bawaslu) provinsi," kata dia saat dihubungi RiauAktual.com via telepon, Senin (14/10/24).

Nanang menjelaskan, meskipun RT dan RW bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) namun dalam pembentukannya sudah diatur dalam undang-undang dilarang terlibat politik praktis.

"Kalau RT ini memang bukan ASN, dibilang perangkat kelurahan kita juga tidak menemukan aturannya apakah RT itu termasuk perangkat kelurahan. Yang kita tahu RT itu merupakan lembaga kemasyarakatan desa. Tapi memang dalam pembentukannya RT ini dilarang berafiliasi dengan partai politik dan tidak boleh menjadi anggota partai politik," tegasnya.

Dari delapan laporan itu, Nanang menambahkan, laporan terkait penyalahgunaan wewenang pemerintah sudah selesai diproses beberapa hari yang lalu. "Sudah selesai pembahasannya di Sentra Gakkumdu juga tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 3 itu," ujarnya.

Kemudian terkait politik praktis RT dan pendamping desa, Nanang menyebut Bawaslu Riau telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak teregistrasi.

"Tapi karena ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya terhadap tindakan RT, kami meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Pemerintah Kota Pekanbaru dan terhadap pendamping desa kita teruskan ke Kementerian Desa," tambahnya.

"Laporan terusan dari kita terkait RT ini akan diturunkan hari ini atau lusa ke Pemko. Kalau pendamping desa itu karena dibawah kementerian, ini agak berproses Panjang," tutup Nanang.

#Politik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index