Bawaslu Riau Masih Pertimbangkan Keputusan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Bermarwah

Bawaslu Riau Masih Pertimbangkan Keputusan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Bermarwah
Tim advokasi Suwai saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Bermarwah ke Bawaslu Riau, Kamis (10/10/24). (Foto:rinai/RA)

Pekanbaru (RA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau tengah memproses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai). Laporan ini menyebut adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Abdul Wahid-SF Hariyanto.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengkomunikasikan hasil tindak lanjut tersebut kepada pelapor.

"Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan kepada pihak pelapor," kata Nanang dalam keterangannya, Sabtu (13/10/24).

Nanang belum dapat memastikan apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya. "Keputusan lanjutan akan kami informasikan setelah pelapor menerimanya," tambahnya.

Laporan yang diajukan oleh tim advokasi Syamsuar-Mawardi menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim Abdul Wahid-SF Hariyanto, pasangan calon gubernur dengan nomor urut 1. Namun, pihak tim Abdul Wahid-SF Hariyanto membantah tuduhan tersebut.

Parlindungan, S.H., M.H., Juru Bicara Divisi Hukum tim Abdul Wahid-SF Hariyanto, menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh tim Syamsuar-Mawardi tidak berdasar.

Menurutnya, pihak mereka tidak pernah melibatkan pendamping desa dalam kegiatan kampanye. "Pendamping desa memiliki hak politik, baik untuk memilih maupun dipilih, namun tidak pernah kami libatkan dalam kampanye," tegas Parlindungan.

Ia menambahkan bahwa jika ada pendamping desa yang terlibat secara pribadi dalam kegiatan politik tanpa memanfaatkan fasilitas negara dan di luar jam kerja, maka itu merupakan hak politik individu tersebut sebagai warga negara.

Parlindungan juga merujuk pada surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mendukung hal tersebut.

Terkait laporan kedua, Parlindungan menjelaskan bahwa tuduhan keterlibatan salah satu calon gubernur dalam kegiatan forum RT dan RW tidak akurat.

"Salah satu calon kami hanya hadir sebagai pembicara dalam forum diskusi mengenai tata kelola sampah, bukan acara kampanye. Kami memiliki undangan resmi sebagai bukti," jelasnya.

Dua laporan yang diajukan oleh tim Syamsuar-Mawardi menyebut dugaan pelanggaran yang melibatkan pembagian tumbler berlogo kampanye oleh pendamping desa di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, serta kehadiran SF Hariyanto dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Forum RT dan RW di Kecamatan Kulim, Tenayan Raya. Acara tersebut diduga memuat unsur kampanye, menurut laporan tim Syamsuar-Mawardi.

Bawaslu Riau kini tengah memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan dan apakah kasus ini akan dibawa ke tahap selanjutnya.

 

#Politik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index