Pekanbaru (RA) – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Abdul Wahid dan SF Hariyanto (Bermarwah) angkat bicara usai dilaporkan tim Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau atas dugaan pelanggaran kampanye.
Diketahui sebelumnya, tim advokasi Suwai yang terdiri dari 13 pengacara melaporkan paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto pada Kamis (10/10/24).
Ketua tim advokasi Suwai, Eva Nora, menyebut bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Bermarwah adalah karena melibatkan pendamping desa di Kecamatan Pujud, Rohil, serta menghadiri forum RT RW se-Kota Pekanbaru yang diduga untuk melancarkan kampanye mereka.
Menanggapi laporan itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bermarwah Kaderismanto mengaku pihaknya akan mempelajari laporan tersebut lebih lanjut.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu dengan tim internal dan berkoordinasi dengan tim hukum kami," kata dia, Jumat (11/11/24).
Meskipun begitu, Kaderismanto yang juga terpilih sebagai Ketua DPRD Riau definitif periode 2024-2029 itu tak menampik salah satu poin yang dilaporkan yaitu terkait pertemuan dengan Forum RT RW di Kota Pekanbaru.
Ia mengakui dalam pertemuan itu memang hadir calon wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Namun ia menegaskan bahwa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu hadir memenuhi undangan resmi.
"Terkait pertemuan dengan Forum RT dan RW, memang beliau (SF Hariyanto) hadir, tapi karena diundang. Ini juga akan kami pelajari lebih lanjut," pungkasnya.
#Politik
