Gandeng 13 Pengacara, Suwai Laporkan Paslon Nomor Urut 1 Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Gandeng 13 Pengacara, Suwai Laporkan Paslon Nomor Urut 1 Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Tim advokat Suwai laporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Riau, Kamis (10/10/24)

Pekanbaru (RA) - Tim advokat pasangan calon (paslon) Gubernur Riau Syamsuar-Mawardi Saleh atau yang dikenal dengan Suwai mendatangi kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Kamis (10/10/24).

Kedatangan rombongan pengacara yang dipimpin kuasa hukum DPD I Golkar Riau Eva Nora itu bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan paslon lain.

Eva Nora mengungkap dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi saat salah satu paslon tersebut berkampanye di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

"Pertama (dugaan) pelanggaran adalah adanya keterlibatan pendamping desa di Pujud, Rohil, di mana para pendamping desa ini yang membantu satu pasangan calon," kata dia.

Tak hanya itu, terang Eva, dugaan pelanggaran berikutnya adalah pertemuan forum RT dan RW di Kota Pekanbaru yang dihadiri salah satu dari paslon. Laporan ini, ia menambahkan, didukung dengan bukti-bukti yang kuat. 

"Kami sudah siapkan semuanya (barang bukti)," pungkas Eva.

Di dalam surat kuasa khusus No.01/SK/TAS/X/2024 yang diserahkan tim advokasi Suwai, tertera nama Syamsuar dan Mawardi Saleh sebagai Pemberi Kuasa sedangkan tim advokat yang terdiri dari 13 pengacara sebagai Penerima Kuasa.

Surat kuasa khusus itu menyebut bahwa tim advokat sebagai Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan atau mendampingi Pemberi Kuasa selaku Pelapor dalam proses pengajuan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pendamping Desa dan Paslon Gubernur Tahun 2024 Nomor Urut 1 yaitu Abdul Wahid S.Pd.I., M.Si. dan Ir. H. SF Hariyanto M.T.

Laporan itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Peraturan Kepmendesa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Adapun 13 advokat atau pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Suwai itu adalah Eva Nora SH MH, Romsani Siregar SH MH, Sylvia Utami SH MH, Marisha SH MH, Ferlan Niko SHI MSy, Lilis Nurmalasari SSy CPL, Zainal Abidin SH MH, Dwi Agus Putra SH, Dr Zulkarnain Kadir SH MH, Dr Azzuhri Al Bajuri SHI MHI CPL, Alfisra SH, Aziun Asyari SH MH dan Muhamad Irwan SH.

Hingga berita ini dinaikkan pertemuan Tim Advokasi Suwai dengan pihak Bawaslu Riau masih berlangsung. 

#Politik #PILKADA DAN PILGUB

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index