Riauaktual.com - Masa kampanye serentak Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024 dimulai sejak Rabu (25/9/24) lalu. Meski baru sepekan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau ungkap telah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran dalam kampanye.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyebut salah satu laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk money politic.
"Laporan itu ada. Tapi kami belum telaah lebih lanjut karena perlu analisa lebih dalam.(Bentuk pelanggaran) ya money politic ada, yang seperti-seperti itu," kata dia saat dihubungi via telepon, Rabu (2/10/24).
Alnofrizal enggan menyebut pada tim pasangan calon (paslon) mana laporan tersebut dilayangkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah memberi peringatan.
"Yang jelas tidak boleh. 'Kan sudah tertera di dalam aturan KPU bahwa pemberian kepada peserta hanya boleh dalam bentuk cinderamata, dengan nilai maksimal 100 ribu rupiah. Itu sudah jelas," ujarnya.
Mengenai laporan-laporan dugaan penyelenggaraan kampanye yang telah diterima, Alnofrizal mengaku perlu ditelaah lebih lanjut.
"Kami imbau kepada semua peserta agar mematuhi aturan yang ada," tegasnya.
Kepada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran saat kampanye, Alnofrizal meminta untuk segera melapor pada Bawaslu melalui hotline yang telah disediakan.
Diketahui, menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, masa kampanye serentak akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang dan dilanjutkan dengan masa tenang.
Pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
#Politik
#PILGUBRI
