Bamsoet Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Bamsoet Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Bamsoet Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan

Riauaktual.com - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan Presiden Kedua RI Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintahan baru.  Pemberian gelar setelah MPR RI memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Usulan Bamsoet tersebut diungkapkan dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto, yang diwakili oleh Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Silaturrahmi

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan," kata Bamsoet.

Bamsoet mengungkapkan beberapa jasa Soeharto selama tiga dekade memimpin untuk Indonesia, misalnya, di bidang ekonomi. Program-program Soeharto antara lain Repelita, Pelita, SD Inpres, Kelompencapir, Bea Siswa Super Semar, sudah terbukti bermanfaat untuk bangsa. 

"Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang," imbuh Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan tugas bersama  adalah menjaga dan memastikan agar yang diwariskan oleh sejarah yaitu semangat rekonsiliasi. Ia mengajak seluruh anak bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk dijadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa mendatang.

"Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu terutama di era Soeharto," katanya.

Bamsoet menambahkan MPR juga telah menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.

Bamsoet mengatakan pimpinan MPR menyetujui Pasal 4 TAP/XI/MPR/1998 yang menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan, tanpa mencabut ketetapan tersebut setelah menyerahkan surat balasan pimpinan MPR atas usulan Fraksi Golkar perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang menyebut nama Presiden ke-2 RI Soeharto agar dinyatakan telah dilaksanakan.

Sementara Mba Tutut Soeharto menyampaikan terima kasih kepada MPR karena telah menghapus nama Soeharto dari TAP tersebut. Selain itu, mereka juga menyampaikan permintaan maaf jika Soeharto melakukan kesalahan ketika 32 tahun menjadi presiden. 

"Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Tutut.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index