Riauaktual.com - Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. Sindikat ini diketahui memiliki omset mencapai Rp 2,1 triliun.
Operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidananarkoba) Bareskrim Polri, Ditjen Pas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana bernama A bin A alias H, yang saat ini mendekam di Lapas Tarakan.
Aksi pengendalian peredaran narkoba ini dilakukan di wilayah Indonesia bagian tengah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa A bin A alias HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2023 dan berhasil memasukkan lebih dari 7 ton narkotika jenis sabu dari Malaysia.
"Berdasarkan analisis keuangan dari PPATK, perputaran uang hasil jual beli narkoba ini mencapai Rp 2,1 triliun," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Mabes Polri kini tengah memburu tersangka F (DPO), tangan kanan A bin S yang berperan dalam mengedarkan narkoba hingga ke tingkat bawah. Selain itu, sejumlah anggota sindikat yang terlibat dalam pencucian uang juga telah ditangkap, termasuk TR, MA, SY, CA, AA, NMY, RO, dan AY.
Wahyu juga menjelaskan bahwa sebagian dari uang hasil kejahatan narkoba tersebut digunakan untuk membeli aset guna menyamarkan hasil kejahatan. Aset tersebut mencakup 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam kendaraan laut, serta uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, dengan total aset mencapai Rp 221 miliar.
Modus operandi pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap: pertama, penempatan uang di rekening atas nama orang lain; kedua, pelapisan melalui transfer ke rekening lain; dan ketiga, penyatuan uang untuk membeli aset.
Irjen Kemenkumham sekaligus Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ditjen Pas pada Oktober 2023 tentang narapidana A bin A alias H yang masih terlibat dalam pengendalian narkoba meskipun sudah berada di Lapas. Pelaku juga diduga mendapat bantuan dari oknum BNN dan Ditjen Pas.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kasus hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Reyhard.
#Narkoba