Riauaktual.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 semakin dekat. Sesuai aturan, petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada harus mengambil cuti kampanye setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari tiga bakal calon yang mendaftar di KPU Kuansing, salah satunya merupakan petahana. Berdasarkan data dari Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) nasional, Kabupaten Kuansing berada di peringkat 47 wilayah paling rawan secara nasional.
Di Riau, Kuansing bersama Meranti dan Bengkalis masuk dalam tiga besar daerah yang dianggap berisiko tinggi terjadi konflik selama Pilkada.
Menanggapi situasi ini, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing menyampaikan surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, mendesak agar menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik petahana saat masa cuti kampanye.
Koordinator AMPUH, Prigus Pendra, menyatakan bahwa aturan cuti kampanye bagi petahana telah diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Calon petahana yang menjalani cuti kampanye harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Ini adalah perintah undang-undang," ujar Prigus, Rabu (11/9/2024) kemarin, di depan kantor Bawaslu Taluk Kuantan.
Prigus juga merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur tentang cuti bagi kepala daerah selama masa kampanye. Ia menekankan bahwa petahana, selama masa kampanye, harus melepaskan atribut jabatannya sebagai kepala daerah dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk baliho yang memuat gambar mereka di fasilitas pemerintah.
"Seluruh alat peraga yang memuat gambar petahana, Suhardiman Amby, harus dibersihkan, terutama yang ada di fasilitas pemerintah," tegas Prigus.
AMPUH Kuansing berharap agar Bawaslu bertindak tegas dan segera menertibkan alat peraga petahana sesuai aturan yang berlaku. Prigus menambahkan, jika hukum tidak ditegakkan, dikhawatirkan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri untuk menertibkan baliho petahana.
"Aturan jelas melarang penggunaan fasilitas negara oleh petahana selama masa cuti kampanye," ucapnya.