Aldiko Putra, Tersangka Kasus Intimidasi, Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kuansing

Aldiko Putra, Tersangka Kasus Intimidasi, Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kuansing
Pelantikan Anggota DPRD Kuansing

Riauaktual.com - Prosesi pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk periode 2024-2029 baru saja selesai dilaksanakan pada Senin (9/9/2024). Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kuansing resmi dilantik dalam sebuah sidang paripurna istimewa.

Meskipun pelantikan ini hanya bersifat formal tanpa agenda spesial lainnya, namun perhatian publik tertuju pada salah satu anggota DPRD yang dilantik, yaitu Aldiko Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Aldiko dilantik meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, yang terjadi pada tahun 2023.

Menurut pantauan Riauaktual.com, Aldiko Putra tetap dilantik karena secara hukum ia belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, sebelumnya menyampaikan bahwa calon legislatif yang belum memiliki putusan hukum tetap masih bisa dilantik. 

"Jika pengadilan belum memutuskan terbukti bersalah terkait kasusnya, maka yang bersangkutan tetap bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029," ujar Wawan saat dikonfirmasi via telepon pada Juli 2024 lalu.

Meski tersandung kasus hukum, status Aldiko Putra sebagai anggota DPRD tetap dinyatakan sah secara yuridis. Kasus yang menjeratnya terkait intimidasi terhadap Abriman, Kepala KPH Kuansing, terjadi ketika Abriman sedang menangkap pelaku yang diduga melakukan perambahan hutan. 

Dalam peristiwa tersebut, Aldiko diduga mengintimidasi Abriman dan memaksanya untuk dibawa ke rumah Aldiko, yang kemudian dilaporkan oleh Abriman karena merasa tidak terima dengan tindakan tersebut.

Proses hukum kasus ini sempat tertunda setelah Satreskrim Polres Kuansing melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Selain itu, berdasarkan surat telegram dari kepolisian, proses hukum terhadap peserta pemilu, termasuk Aldiko Putra, sempat ditunda selama masa pemilu.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, yang menangani kasus ini, mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum setelah pemilu selesai. 

"Kami akan melanjutkan penyelidikan dan penanganan kasus ini setelah pemilu. Hukum tetap harus ditegakkan meskipun yang bersangkutan telah dilantik," ungkapnya.

Aldiko Putra sendiri belum memberikan komentar terkait status tersangkanya saat dilantik. Namun, pelantikannya sebagai anggota DPRD Kuansing tetap menjadi sorotan publik, terutama terkait integritas dan kepercayaan terhadap para pemimpin di pemerintahan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya, meskipun melibatkan tokoh-tokoh politik terpilih. Publik berharap, siapapun yang terlibat dalam proses hukum dapat bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Kabupaten Kuansing.

#Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index