Riauaktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat sorotan publik setelah beredarnya postingan salah satu warga Bagansiapiapi di media sosial yang menuding Bawaslu tutup mata terhadap dugaan pelanggaran kampanye.
Postingan tersebut menyebar cepat di grup WhatsApp, dengan narasi mempertanyakan sikap Bawaslu Rohil terkait dukungan yang diduga ilegal terhadap calon petahana dalam kontestasi Pilkada serentak, 27 November 2024.
Dalam postingan itu, terdapat tudingan bahwa salah satu calon telah melakukan pelanggaran kampanye, namun Bawaslu diduga tidak bertindak.
Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, memberikan klarifikasi pada Jumat (6/9/2024).
Jaka menegaskan, sejauh ini belum ada aturan yang secara eksplisit melarang RT/RW untuk menjadi bagian dari Tim Kampanye pasangan calon (Paslon).
"Namun, jika RT/RW masuk dalam Surat Keputusan (SK) Tim Kampanye, ada batasan yang harus dipatuhi. Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas kelembagaan RT untuk kepentingan kampanye, menghalangi Paslon lain, atau mengganggu tahapan pemilihan di wilayahnya," jelasnya.
Jaka merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam regulasi tersebut, RT/RW tidak termasuk perangkat desa dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.
"Namun, jika RT/RW adalah ASN, TNI/Polri, maka mereka terikat dengan aturan netralitas," tambahnya.
Terkait tuduhan dalam postingan viral tersebut, Jaka mengatakan Bawaslu akan melakukan penelusuran mendalam, terutama terhadap klaim yang menyebut adanya perintah dari ASN untuk mendukung salah satu calon.
"Jika ada indikasi pelanggaran netralitas ASN, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Bawaslu Rohil berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Mereka mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana Pilkada agar tetap kondusif dan bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
#Rohil
#Politik