Riauaktual.com - Langkah DPRD Kota Pekanbaru yang tengah merancang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama mereka yang bergantung pada penjualan rokok sebagai sumber penghasilan utama.
Salah satu pasal yang memicu keresahan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari kawasan proses belajar-mengajar dan tempat bermain anak. Pedagang menilai aturan ini akan sangat mempengaruhi kelangsungan usaha mereka. Dodi, seorang perwakilan paguyuban pedagang, mengungkapkan penolakannya dengan mengirimkan surat kepada DPRD Pekanbaru.
"Jika rokok dilarang dijual atau ada kawasan khusus larangan penjualan, pedagang seperti kami, yang setengah dari omzetnya berasal dari penjualan rokok, pasti akan gulung tikar," ujar Dodi, yang telah berjualan selama 11 tahun. "Kami sudah menyampaikan surat aspirasi, agar wakil rakyat bisa memikirkan peraturan ini secara matang," tambahnya.
Selain mengirimkan surat ke DPRD, Dodi dan rekan-rekannya juga mengajukan penolakan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru. Mereka berharap agar pemerintah memberikan perhatian kepada pedagang kecil yang khawatir Ranperda KTR akan mempersempit ruang usaha mereka.
“Lokasi daganganku dekat dengan tempat ibadah. Kami sudah lebih dulu ada dibanding tempat-tempat umum di lokasi KTR. Sekali lagi, kami minta tolong, jangan sampai Ranperda KTR ini menghilangkan sumber pencaharian kami,” tegas Dodi.
Zukri, seorang pedagang dari Kecamatan Marpoyan, juga mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, kondisi ekonomi yang sudah sulit saat ini akan semakin memberatkan jika aturan pembatasan penjualan rokok diberlakukan.
“Kami mendengar akan ada radius pembatasan penjualan rokok. Itu sama saja menyuruh kami menutup dagangan kami. Sudahkah pemerintah menyiapkan mata pencaharian pengganti buat kami?” kata Zukri.
Para pedagang berharap agar pemerintah dan DPRD Pekanbaru lebih bijaksana dalam merumuskan Ranperda ini, mengingat dampak ekonomi yang dapat menghantam pedagang kecil jika aturan ini diterapkan tanpa pertimbangan yang matang.
#DPRD Kota Pekanbaru