Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba besar. Sebanyak 33 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap dalam operasi yang digelar dari 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, hingga wilayah Sulawesi. Para tersangka yang diamankan antara lain FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW, dan SB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. Mereka terdiri dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir, hingga pengecer. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi.
"Total barang bukti yang kami sita dari sindikat jaringan internasional ini mencapai 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi. Jika barang ini beredar, dampaknya bisa merusak 340.656 jiwa," katanya, Kamis (29/8/2024).
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sekitar Pelabuhan Tikus, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil pengawasan, petugas mendapati sebuah minibus merah yang keluar dari pelabuhan dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
"ESS dan HA yang berada dalam mobil itu berhasil kami tangkap. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan tersangka lainnya, yaitu DI, AS, dan IW," ungkap Manang.
Menurut keterangan tersangka IW, mereka menerima perintah dari seorang bandar besar bernama Baron yang beroperasi dari Malaysia. Petugas kemudian melanjutkan operasi dengan metode control delivery, yang berhasil mengarah pada penangkapan tersangka lain bernama RM yang datang untuk mengambil barang haram tersebut menggunakan sepeda motor.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara," tegas Manang.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan tidak ada yang bisa disalahgunakan.
