Riauaktual.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga lamban menangani pencemaran lingkungan akibat limbah yang dibuang ke kebun warga di Kelurahan Sedinginan. Hingga kini, PT PHR belum menunjukkan itikad baik untuk membersihkan limbah atau memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.
Abdul Rahman, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sedinginan, menyatakan bahwa PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI), mitra yang melakukan pemboran, juga belum menunjukkan tanggung jawab.
"Kita berharap dengan adanya surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir kepada Ditjen GAKKUM - KLHK RI, PT PHR dan PT PDSI segera menanggapi keluhan warga," ujar Abdul Rahman pada Sabtu (24/8/24).
Lurah Sedinginan, Marza Hendra Widarta, mengonfirmasi bahwa DLH Rohil telah menyurati Ditjen GAKKUM - KLHK RI terkait dugaan pencemaran lingkungan ini.
"DLH Rohil telah menyurati GAKKUM - KLHK RI dengan nomor 600.4.18/DLH/2024/268, terkait penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PHR," jelas Marza.
Sementara itu, Carlos Roshan, Kabid Penataan dan Pengaduan DLH Rohil, menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium di Pekanbaru, sebagian limbah yang dibuang PHR berada di bawah baku mutu lingkungan. Namun, hasil ini menunjukkan bahwa limbah tersebut tetap mengandung zat berbahaya yang berdampak pada kebun warga.
"Kami hanya bertugas mengumpulkan data lapangan dan melaporkannya ke KLHK," tambah Carlos.
Sebelumnya, limbah pemboran PT PHR yang dikerjakan oleh PT PDSI dilaporkan mencemari lingkungan di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Limbah tersebut diduga merusak puluhan pohon sawit dan mencemari air di sekitar lokasi, mengakibatkan kematian ikan dan rumput.
Abdul Rahman meminta agar PT PHR dan PT PDSI segera bertanggung jawab atas pencemaran ini dan membersihkan area yang terdampak untuk mencegah dampak lebih lanjut.
"Kami berharap perusahaan lebih bertanggung jawab, terutama dalam pengelolaan limbah, agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PHR untuk wilayah Bangko-Balam, Syafrizal, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.
#Lingkungan