Riauaktual.com - Koalisi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan mereka akan tetap mengusung pasangan Syamsuar dan Mawardi M Saleh untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan PIM Wilayah PKS Riau, Markarius Anwar, menanggapi putusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi peluang partai tanpa kursi di DPR dapat ikut mengusung calon kepala daerah.
Meski saat ini DPR RI disebut tengah berusaha menganulir putusan MK tersebut, namun pergolakan politik di berbagai daerah mulai memanas karena kemungkinan dapat dibentuknya poros baru di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tersebut.
Markarius menyebut tidak ada lagi revisi surat keputusan (SK) yang telah diberikan.
"Sudah ditegaskan presiden partai, tidak ada revisi SK partai terkait dukungan paslon cakada di seluruh indonesia," kata dia, Rabu (21/8/24).
Hal senada juga diungkapkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Riau yang memastikan tetap mengusung Abdul Wahid dan SF Hariyanto.
"Belum ada perubahan, tetap dukung yang ada (Abdul Wahid-SF Hariyanto)," kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Riau, Kaderismanto.
Untuk diketahui, khusus Provinsi Riau, aturan Undang-undang Pemilu sebelumnya mengatur bahwa untuk mengusung pasangan calon gubernur harus memiliki 20 persen dari total kursi di DPRD Riau.
Aturan ini memaksa partai-partai politik yang hanya memiliki sedikit kursi di DPRD untuk bergabung membentuk koalisi.
Namun aturan tersebut digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang kemudian dikabulkan oleh MK.
Pada amar putusan terbarunya, MK membuka peluang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Riau atau memiliki kursi asal jumlah perolehan suaranya mencapai 8,5 persen dari jumlah penduduk bisa mengusung pasangan calon gubernur tanpa perlu membentuk koalisi.
#Politik
#PILKADA DAN PILGUB