Riauaktual.com - Dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang telah enam kali beraksi di Kota Pekanbaru dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kamis (18/7/2024).
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan kepada awak media bahwa kedua pelaku berinisial AK dan BH sebelumnya beraksi di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kedua pelaku AK dan BH diamankan atas kasus tindak pidana spesialis pecah kaca. Keduanya juga pernah melakukan aksinya di Provinsi Sumatera Selatan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa kedua pelaku beraksi di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (25/4/2024). Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp35 juta dan sebuah drone.
"Modus pelaku adalah memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor. Mereka melakukan pengintaian atau keliling Pekanbaru, dan setelah melihat target mobil yang ditinggal parkir, pelaku memecahkan kaca dengan kepala busi dan membawa barang berharga korban," terang Asep.
Saat berusaha diamankan, para pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, akhirnya petugas melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas.
Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya yang juga berasal dari Sumatera Selatan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis. Jadi, mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan dan menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini," lanjut Asep.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto, mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membawa serta barang berharganya saat keluar dari mobil. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.