Sukarmis Hadapi Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Sukarmis Hadapi Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Sukarmis ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

Riauaktual.com - Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Sukarmis ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius, selaku Ketua Tim JPU, didampingi Jaksa Rahmat Taufiq Hidayat dan Ricardo F. Alex Silalahi.

"Benar. Hari ini kita melimpahkan berkas perkara Hotel Kuansing atas nama tersangka S ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Andre Antonius, Kamis (4/7/2024).

Berkas yang dilimpahkan tersebut setebal 2.000 halaman, yang mencakup surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan surat lainnya.

"Ketua majelis, Bapak Jonson Parancis, dan hakim anggota masing-masingnya Bapak Zefri Mayeldo Harahap dan Ibu Rosita. Sidang perdana hari Kamis, (11/7/2024) mendatang," terang Andre Antonius.

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 3 Mei 2024. Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Untuk diketahui, Kejari Kuansing menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman.

Keduanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (13/6/2024) kemarin.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.

Pembangunan Hotel Kuansing bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2013-2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

 

 

 

#korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index