Revisi UU Kepariwisataan Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Indonesia

Revisi UU Kepariwisataan Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Indonesia
Forum Legislasi bertajuk 'Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan'

Riauaktual.com - Anggota Komisi X DPR RI Hj Ledia Hanifa Amaliah optimistis revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang masuk Prolegnas Prioritas 2020-2024 akan segera dibahas bersama pemerintah. 

Ia berharap revisi UU Kepriwisataan tersebut dapat disahkan pada September 2024 mendatang dan menjadi kado bagi DPR RI sebelum mengakhiri masa baktimya pada Oktober 2024 mendatang.

"Semoga September nanti RUU Kepariwisataan ini bisa disahkan dan ini akan menjadi kado bagi DPR RI sebelum mengakhiri baktinya di gedung wakil rakyat ini, "  ujar Ledia dalam Forum Legislasi bertajuk 'Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Menurut Ledia, UU Nomor 10 Tahun 2009 itu, harus banyak direvisi menyusul era global – digitalisasi yang kian canggih sekarang ini.  Ada beberapa bab baru yang ditambahkan dalam perubahan UU Kepariwisataan. Antara lain tentang perencanaan, pendidikan, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, daya tarik wisata, sarana prasarana, teknologi informasi dan komunikasi, serta pariwisata berbasis budaya dan masyarakat lokal.

"Sudut pandang dalam perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mesti mengedepankan prinsip nilai agama, adat istiadat, budaya, dan norma serta menekankan quality tourism, bukan lagi mass tourism, "  ujarnya.

Ledia menegaskan persoalan pariwisata ini adalah hak semua orang, namun tak boleh membenturkan dengan kearifan lokal. Tujuan revisi UU Kepariwisataan ialah untuk mempertahankan aspek ekosistem dan lingkungan yang berkelanjutan.

"Maka dari itu kita memberlakukan harmonisasi dalam pembentukan aturan yang kita lakukan,” kata Ledia. Kita juga tahu untuk kondisi global sekarang yang kita butuhkan adalah kepariwisataan yang berkelanjutan, "  ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Ledia, pariwisata di era globalisasi yang kian berkembang pesat perlu dilakukan penyesuaian terhadap kemajuan teknologi dan informasi. 

"Kita tidak bisa menutup mata dari digitalisasi dan semua hal yang berkaitan dengan bisnis, karena pariwisata tidak terlepas dari bisnis, " ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR itu.

Ia berharap perubahan terhadap RUU Pariwisata ini juga dapat memberikan perlindungan terhadap wisatawan sekaligus pemandu wisata. 

"Kita berharap wisatawan yang berkunjung ke Indonesia bukan hanya sekali datang, tetapi berulang dan bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat indonesia, "  ujarnya.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index