Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang pria mantan anggota polisi berinisial FH (36) atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu. FH, yang sebelumnya dipecat dari kepolisian pada tahun 2023 karena kasus serupa, kini kembali terjerat kasus narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa FH pernah bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat terakhir Brigadir sebelum diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"FH dipecat dari Polri pada 2023 juga karena kasus narkoba," ungkap Manang pada Jumat (14/6/2024).
Alih-alih bertobat setelah dipecat, FH justru semakin mendalami dunia narkoba dan terlibat dalam pengedarannya.
"Awalnya, FH adalah pengguna narkoba. Namun, setelah dipecat, dia malah ikut mengedarkan sabu," tambah Manang.
FH ditangkap bersama lima pengedar lainnya, masing-masing berinisial AS (39), F (37), H (44), MC (42), dan HA (26), pada Selasa (4/6/2024).
Dari operasi ini, petugas menyita total dua kilogram sabu dari para pelaku, serta menemukan senjata airsoft gun milik F.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
#Narkoba