Riauaktual.com - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menggelar sidang terkait gugatan class action yang diajukan oleh anggota petani Koperasi Sawit Timur Jaya terhadap pengurus koperasi. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap para petani sawit di daerah tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, didampingi oleh Hakim Anggota Hendri Diputra Nainggolan dan Nopelita Sembiring, serta Panitera Candra Yuda Simanjuntak. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat, yaitu Koperasi Sawit Timur Jaya.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, menyampaikan bahwa legalitas para pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut perlu diuji kembali untuk memastikan apakah gugatan ini layak dilanjutkan sebagai gugatan kelas eksklusif atau sebagai perkara perdata umum.
"Alhamdulillah kami sebagai tergugat, jika gugatan ini meminta menjadi bagian atau anggota sah dari koperasi, tentunya harus melewati beberapa aturan mekanisme proses," ujar Nofrianto dalam persidangan, Senin (10/06/2024).
Nofrianto juga mengungkapkan keberatan terhadap permintaan ganti rugi yang diajukan oleh para penggugat. Menurutnya, permintaan tersebut dianggap terlalu prematur mengingat status keanggotaan penggugat dalam koperasi belum jelas.
"Ganti rugi belum menjadi anggota baru menjadi peserta belum juga mencari calon tapi sudah menghitung-hitung kerugian kurang lebih 32 miliar," tambahnya.
Sidang ini merupakan yang ketiga kalinya digelar, menunjukkan betapa kompleks dan seriusnya kasus ini. Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang berharap dapat segera menentukan arah gugatan ini agar proses hukum bisa berjalan dengan lebih jelas dan tidak berlarut-larut.
Dalam kesempatan tersebut, Nofrianto juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai hukum, terutama terkait gugatan class action. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang salah yang dapat menyebabkan perpecahan.
"Apa itu class action jangan mau terprovokasi dengan pengertian-pengertian yang salah karena akan menimbulkan perpecahan antara kita-kita saja," tegas Nofrianto.
Selama persidangan, barang bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak ternyata tidak jauh berbeda. Hal ini menunjukkan pentingnya klarifikasi dan penjelasan sistematis mengenai kewenangan dan hak masing-masing pihak untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa mengganggu jalannya persidangan.
Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni mendatang. Majelis hakim berharap pada sidang berikutnya, kedua belah pihak dapat memberikan bukti dan argumen yang lebih jelas untuk mempermudah pengambilan keputusan.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya memahami dan menghormati proses hukum yang ada, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan lebih baik dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
Persidangan ini menarik perhatian berbagai kalangan, terutama para petani sawit yang terlibat dalam Koperasi Sawit Timur Jaya. Banyak yang berharap agar hasil dari persidangan ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi preseden positif dalam penyelesaian sengketa serupa di masa depan.
#PERSIDANGAN