UU KIA Tonggak Awal Pembangunan Kualitas Manusia Indonesia

UU KIA Tonggak Awal Pembangunan Kualitas Manusia Indonesia
Forum Legislasi bertema 'RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul'

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berpendapat pengesahan Rancangan Undang-Undang  tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang merupakan tonggak awal dalam pembangunan kualitas manusia Indonesia.

"Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," kata Ace dalam Forum Legislasi bertema 'RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) kemarin.

Ace mengatakan Komisi VIII DPR RI merasa berbahagia dengan disahkannya RUU KIA tersebut. Ia menilai perhatian dari negara terhadap ibu dan anak sangat penting untuk mencegah dan menangani beragam masalah, terutama masalah kesehatan seperti stunting.

"Kita tidak bisa mengatasi masalah stunting atau masalah kesehatan kalau tidak diselesaikan dari hulunya. Hulunya itu adalah pada saat orang mulai ada di dalam kandungan sampai usia 2 tahun," kata dia.

Sementara terkait dengan hal-hal yang dimuat dalam UU tersebut, Ace menjelaskan UU KIA mengatur berbagai aspek, seperti pemenuhan kebutuhan dasar ibu dan anak serta hak cuti bagi ibu hamil dan suaminya.

"Sumber daya manusia yang kuat itu, kalau dari sejak awal negara hadir memastikan agar setiap yang lahir dari rahim Indonesia maka negara harus memberikan perhatian terhadap setiap yang lahir tersebut," tambahnya.

Ace menjelaskan bahwa UU ini mengatur berbagai aspek mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga hak cuti bagi ibu hamil dan suaminya. 

"Dalam UU KIA ini ditegaskan bahwa seorang suami diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan selama dua hari dan dapat diperpanjang ya tambahan 3 hari," ujarnya.

#DPR/MPR RI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index