Bahas Sistem Pemilu, Pimpinan MPR Temui Sidarto Danusubroto

Bahas Sistem Pemilu, Pimpinan MPR Temui Sidarto Danusubroto
Pimpinan MPR Temui Sidarto Danusubroto

Riauaktual.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya menemui Ketua MPR RI 2013-2014 yang kini menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Irjen Pol (purn) Sidarto Danusubroto. Pada pertemuan singkat di kediaman Sidarto di kawasan Kemang Selatan, Selasa (4/6/2024) tersebut dibahas soal alternatif sistem Pemilu campuran.

Kepada Bamsoet, Sidarto mengatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menghadapi berbagai persoalan bangsa sangat pelik. Masa depan demokrasi Pancasila harus diselamatkan mengingat saat ini sudah   terjadi demokrasi kapitalisme. 

"Salah satu solusinya, Indonesia dapat menggunakan sistem Pemilu campuran untuk Pemilu Legislatif dan  pemilihan tidak langsung untuk Pilkada. Misalnya, cukup tiga partai politik yang memenangi Pileg di daerah tersebut bisa mengajukan Calon Kepala Daerah untuk kemudian dipilih melalui DPRD, " ujar Bamsoet dalam silaturrahim kebangsaan tersebut.

Hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Menurut Bamsoet, sistem Pemilu campuran juga pernah dia tawarkan pada saat menjabat Ketua DPR RI 2018-2019. Mengkombinasikan pemilihan langsung dengan pemilihan proporsional. Beberapa negara sudah menggunakan, seperti di Jerman, " katanya.

"Pemilih bisa tetap memilih calon legislatif secara langsung, namun partai politik juga punya peran besar dan juga dapat mengajukan kader terbaiknya duduk di parlemen," lanjut Bamsoet

Bamsoet menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum bahwa calon yang ingin maju dalam pemilihan, selain memiliki kualitas dan integritas, juga harus memiliki 'isi tas'. Demokrasi Pancasila yang sesuai sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kini malah berubah menjadi demokrasi NPWP, Nomor Piro Wani Piro. 

"Telah terjadi kapitalisme politik, karena demokrasi malah menjadi hanya dinilai dengan angka-angka. Sangat jauh dari nilai proklamasi dan reformasi, " ujarnya.

Sidarto Danusubroto juga menekankan pentingnya mengkaji kembali keberadaan pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Pasca empat kali amandemen, dengan adanya ketentuan "efisiensi berkeadilan" yang tercantum dalam pasal 33 ayat 4, 

"Ketentuan itu dianggap telah mengubah konsep negara kesejahteraan (Welfare State) menjadi liberalisasi sistem ekonomi, " ujarnya.

#DPR/MPR RI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index