PELALAWAN (RA) - Saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Maghrib mengaji Kabupaten Pelalawan masih digodok dan dilakukan perbaikan. Pasalnya, Ranperda yang diprioritaskan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) ini tidak hanya soal mengaji diantara Maghrib dan Isya tetapi masih banyak hal-hal yang harus diikutkan berbentuk dukungan terhadap kegiatan Maghrib mengaji itu sendiri.
"Intinya waktu antara ba'da Maghrib hingga Isya harus diisi dengan kegiatan keagamaan dalam konteks Maghrib mengaji itu sendiri atau dalam arti dalam Lebih luas. Mengaji itu luas maknanya, begitu juga bentuk dukungan dalam mensukseskan kegiatan mengaji Itu sendiri," papar Sekretaris Daerah Pelalawan HTengku Mukhlis MSi, kepada media ini, Rabu 9 Maret 2016.
Ditambahkan Sekda, bentuk dukungan yang dimaksud seperti tidak melaksanakan kegiatan diluar kegiatan Maghrib mengaji pada waktu Maghrib hingga menjelang Isya.
"Tentunya ini erat kaitannya dengan para pemberi izin seperti aparat kepolisian, Pemerintahan Kecamatan dan lain sebagainya. Artinya tidak ada kegitan lain senlain dari maghrib mengaji pada saat yang ditentukan.Tentunya harus ada kesepakatan disini oleh semua pihak. Jadi setelah menjadi Perda semua unsur sudah mendukung Perda ini," ungkap Tengku Mukhlis.
Jadi, sambung Sekda, sebelum Ranperda ini diusulkan ke Dewan, draftnya sudah lengkap dan layak untuk diprioritaskan menjadi Perda. "Perda Maghrib mengaji merupakan langkah Pemkab Pelalawan dalam membina moral dan akhlaq Ummat. Tentunya Kita banyak berkoordinasi dengan Seluruh pihak agar Perda Maghrib Mengaji benar - benar dapat terealisasi dengan baik ditengah - tengah masyarakat," ungkapnya.
Laporan : HAM
