Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan Kementerian Perumahan Rakyat dari Kementerian PUPR

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan Kementerian Perumahan Rakyat dari Kementerian PUPR
Bambang Soesatyo

Riauaktual.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Bambang Soesatyo mendukung apabila Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan melakukan pemisahan Kementerian PUPR menjadi dua kementerian tersendiri.

Yakni Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum. Sehingga bisa mempercepat realisasi pembangunan 3 juta unit rumah rakyat yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo - Gibran.

Untuk merealisasikan 3 juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat. Misalnya melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau sekitar 138 triliun dari total JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja, " kata Bamsoet dalam Pengukuhan Pengurus Pusat HIMPERRA sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/5/24).

Cara lainnya kata Bamsoet yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp 25 triliun diinvestasikan dengan skema dana abadi. "Sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat," ujar Bamsoet 

Bamsoet juga mengajak pemerintah untuk mengkaji kembali terkait aturan kepesertaan dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar tidak terus menerus menimbulkan pro kontra di masyarakat. Khususnya terkait iuran 3 persen yang terbagi menjadi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja.

Saat ini saja, perusahaan dan pekerja sudah menghadapi banyak potongan. Antara lain Pajak Penghasilan (PPh 21); BPJS Kesehatan sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja; BPJS Ketenagakerjaan JHT sebesar 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung pekerja; BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun sebesar 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

Sesuai pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

"Ketentuan Konstitusi ini menegaskan, bahwa rumah adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 
Sehingga dalam mewujudkannya jangan sampai justru memberatkan rakyat," kata Bamsoet.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index