Riauaktual.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak menganiaya ibu kandungnya dengan cara ditampar dan diseret di Pekanbaru.
Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51).
Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
Bery khawatir dengan kondisi korban, sehingga mendatangi lokasi kejadian di rumah pelaku, yakni Jalan Satria Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu (26/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery.
Kemudian, Bery mengamankan pelaku dan istrinya ke Mapolresta Pekanbaru. Sedangkan korban dibawa ke rumah anak keduanya di Jalan Nelayan, Pekanbaru.
"Ibu tersebut minta diantar ke rumah anaknya yang satu lagi, Pak Ardi. Kalau pelaku dan istrinya langsung kita periksa intensif," tegas Bery.
Bery menyebutkan setelah diperiksa, pelaku H berdalih bahwa ibu tersebut kesurupan minta ke Gunung Merapi Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk berjumpa orang tuanya.
Kemudian H menakut-nakuti ibu tersebut supaya diam dan tidak keluar rumah dengan cara menyeret dan memukul muka ibunya.
"Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral," kata Bery.
Kondisi Sufni ternyata selama ini sedang sakit lumpuh sejak 2021. Sebelum sakit Sufni tinggal di Jalan Nelayan bersama anak keduanya, Ardi.
"Hasil permintaan ibu Sufni, disaksikan oleh ketua RT, beliau ingin pulang dan dirawat oleh anak keduanya Pak Ardi. Lalu kami antarlah ibu itu ke rumah anaknya," jelas Bery
Saat ini, Bery menunggu dari pihak keluarga untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap ibu kandung yang dilakukan Hendri.
"Unit Tipidter Satreskrim dipimpin Iptu Budi Winarko mendalami pelanggaran Undang-undang ITE tentang informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan N, menantu korban," pungkas Bery.
#PENGANIAYAAN