PEKANBARU (RA) - Mantan Putri Indonesia asal Riau tahun 2024, Jeni Rahmadial Fitri diserahkan penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam proses tahap II, Selasa (9/6/2026).
Usai pelimpahan tersebut, Jeni langsung ditahan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses persidangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko mengatakan penyerahan tersangka dilakukan penyidik Polda Riau bersama barang bukti perkara.
"Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik terkait tersangka JRF dari pihak Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Mey.
Kasus pertama bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025.
Namun setelah tindakan dilakukan, korban mengalami pendarahan, infeksi, hingga pembengkakan pada area bekas operasi.
Korban kemudian mencari informasi terkait identitas pelaku dan mendapati nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun Ikatan Dokter Indonesia.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polda Riau untuk diproses secara hukum.
Selain perkara praktik layanan kesehatan tanpa kewenangan, Jeni juga tersandung kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Perkara kedua berawal dari laporan pasien yang menjalani operasi kecantikan bibir di klinik yang sama. Korban mengaku hasil operasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Korban bahkan mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, hingga jahitan yang dinilai tidak rapi. Meski telah menjalani revisi dengan biaya tambahan, kondisi korban disebut tidak membaik.
Korban justru mengalami rasa sakit berkepanjangan, bentuk bibir tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri akibat kondisi tersebut.
"Penyerahan juga dilakukan beserta barang bukti, dan perkara yang ditangani oleh tim jaksa penuntut umum," ujarnya.
Dalam perkara itu, Jeni dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan.
Sementara dalam perkara kedua, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru," tutupnya.
Setelah proses tahap II rampung, berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.