Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru, menangkap AL (38) atas aksi penyerangan dan keributan di sebuah cafe di Jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penyerangan dilakukan terhadap pemilik cafe, Yondra Saputra (32), dengan pelaku menikam korban hingga mengalami luka serius pada punggung. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024).
Korban kini menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dideritanya. Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa kesal dan tidak senang dengan keberadaan cafe tersebut.
“Pelaku kesal kepada korban karena cafe miliknya sering dijadikan tempat minum tuak dan karaoke hingga larut malam. Karena merasa terganggu, pelaku pun kesal dan langsung mendatangi cafe tersebut,” ungkap AKP Syafnil pada Minggu (26/05/2024).
Insiden bermula ketika pelaku mendatangi cafe dan meninju meja sambil marah-marah. Korban yang tidak terima, kemudian melawan dan mengajak pelaku berduel. Pelaku pun pulang ke rumah, mengambil pisau dapur, dan kembali ke cafe untuk menikam korban di pundak sebelah kiri. Pengunjung cafe segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya.
Menanggapi laporan masyarakat, Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama Tim Opsnal langsung menuju TKP dan menangkap pelaku AL beserta barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menikam korban karena kesal saat mendatangi cafe, korban bukannya meminta maaf malah mengajaknya berduel.
“Pelaku dan warga lain sudah sering mengingatkan pemilik cafe bahwa aktivitas di cafe tersebut sangat mengganggu masyarakat, namun tidak diindahkan,” tambah AKP Syafnil.
Menurut Kapolsek, cafe tersebut memang sering menjadi sumber masalah dan kerap terjadi keributan. Cafe ini juga dikenal sebagai tempat berkumpulnya pelaku-pelaku kejahatan, menyediakan minuman keras, dan diduga menjadi tempat mengonsumsi narkoba. Meskipun sudah sering dilakukan razia, belum ada hasil yang signifikan karena pemilik cafe selalu berhasil menyembunyikan barang bukti.
Polsek Bukit Raya telah berkoordinasi dengan pejabat setempat untuk menutup cafe tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Tengah, serta perangkat RW dan RT setempat untuk menutup cafe tersebut karena sering terjadi keributan,” tegas AKP Syafnil.
Atas perbuatannya, pelaku AL dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#PENGANIAYAAN