Tiga Jukir di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Tiga Jukir di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan
Tiga Jukir di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Riauaktual.com - Usai proses penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Polsek Binawidya, Pekanbaru, menetapkan tiga orang juru parkir sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap driver ojol di Richese Factory Jalan HR Soebrantas, Kamis (23/05/2024) siang.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad dimana ketiga pelaku berinisial TR (19), MH (41) dan MA (18).

"Ke tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan driver ojol," katanya, Jumat (24/5/2024) siang.

Asep menjelaskan dimana ketiga pelaku pengeroyokan tersebut masih ada hubungan keluarga. Dimana pelaku MH merupakan ayah sambung dari kedua pelaku MA dan TR.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Asep Rahmat menjelaskan dua dari tiga pelaku merupakan jukir ilegal.

"Pelaku MH ini jukir yang resmi. Sementara dua pelaku MA dan TR tidak resmi. Mereka sudah beroperasi lebih kurang satu tahun," ujarnya lagi.

Kompol Asep Rahmat mengatakan kronologis pengeroyokan berawal saat seorang pelaku berinisial MA meminta uang parkir kepada korban bernama Hendrianto (34) yang merupakan driver ojol.

"Korban membayar Rp1.000. Pelaku MA tidak terima dan terjadilah cek cok antara korban dengan pelaku MA, hingga datang pelaku TR dan langsung membenturkan kepalanya kemuka korban dan menampar wajah korban dengan kedua tangan sebanyak 3 kali," kata Kapolsek.

Korban kemudian berusaha membela diri dengan mencoba memukul para pelaku namun tidak kena.

Lalu kemudian pelaku AR memanggil ayahnya, kemudian MH datang sambil bawa celurit.

"Pelaku MH langsung menyandarkan tubuh korban sambil menempelkan celurit. Melihat hal itu driver ojol lainnya datang menarik korban sambil merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke group WahatsApp mereka sesama ojol hingga ramai," sambung Kapolsek.

Terkepung, kata Kapolsek, ketiganya langsung kabur menyelamatkan diri ke dalam gedung Richese Factory, hingga akhirnya di evakusai oleh petugas kepolisian ke Mapolsek Binawidya.

"Anggota kita terpaksa melakukan tembakan ke udara untuk mengurai masa yang sudah beringas ingin menghakimi para tersangka saat akan di evakusai ke Mapolsek Binawidya," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 335 KUHPidana serta pasa 2 UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#PENGANIAYAAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index