ROHIL (RA) - Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan seorang pemuda atas dugaan penipuan dan manipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebar di media sosial TikTok.
Pemuda tersebut berinisial MF (32) yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir. Kasubdit V, Kompol Fajri, menjelaskan bahwa pelaku memposting video di akun Tiktoknya @arif92_8 yang menampilkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang dimanipulasi.
Video tersebut juga dilengkapi dengan caption "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".
"Dari penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan video tersebut dari Tiktok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri," terang Kompol Fajri pada Rabu (17/4/2024).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
"Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Motif dari perbuatannya juga sedang kami dalami," pungkas Fajri.
#Hukrim
#Rohil