Tim Hukum Prabowo-Gibran Tak Keberatan Kapolri Diperiksa di Sidang MK, tapi Kepala BIN Juga

Tim Hukum Prabowo-Gibran Tak Keberatan Kapolri Diperiksa di Sidang MK, tapi Kepala BIN Juga
Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Riauaktual.com - Usulan menghadirkan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dirasa adil oleh Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, apabila Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan juga dilakukan hal yang sama.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Mantan Ketua Komisi Yudisial itu mengatakan, usulan menghadirkan Kapolri oleh Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sempat direspon secara spontan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam persidangan dengan menyebutkan Kepala BIN juga sepatutnya ikut diperiksa.

"Itu spontan saja, rekan kita yang tadi mengatakan itu di dalam sidang sebenarnya tidak ada surat yang kita sampaikan, karena tiba-tiba tadi Pak Todung Mulya Lubis (Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta kepada majelis untuk menghadirkan Kapolri," ujar Yusril yang dilansir dari RMOL.id.

Menurutnya, usulan kubu Prabowo-Gibran menghadirkan Kepala BIN karena menginginkan azas keadilan berjalan dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini.

"Kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta kepala BIN dihadirkan juga oleh Mahkamah Konstitusi, supaya adil dan balanced," tuturnya.

Namun dia meyakini, MK tidak akan mengabulkan usulan Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolri. Sebabnya, pada sidang sebelumnya yang dipertimbangkan untuk memberikan  keterangan terkait perkara PHPU mendatang hanya 4 menteri dan pimpinan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Mahkamah mengatakan, hakim mengatakan, sudah diputuskan kita panggil empat menter,i dan itu tidak akan dibahas lagi dalam rapat permusyawaratan hakim," demikian Yusril menambahkan.

Adapun 4 menteri yang akan dipanggil dan dimintai keterangannya antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Empat menteri Presiden Joko Widodo tersebut diminta hadir bersama pimpinan DKPP yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yang dijadwalkan dalam sidang hari Jumat (5/4).

#PILPRES

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index