DPRD Pekanbaru Tetap Berpedoman UUD Dalam Pengusulan PJ Wali Kota

DPRD Pekanbaru Tetap Berpedoman UUD Dalam Pengusulan PJ Wali Kota
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba

Riauaktual.com - Dprd kota Pekanbaru memastikan tetap berpedoman dengan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) undang undang nomor 10 tahun 2016 dalam pengusulan Penjabat Wali Kota.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, Ahad (31/3/2024). Ia menyebut didalam regulasi pasal tersebut memastikan daerah yang penjabat Bupati/wali kotanya yang sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda.

Purba juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Kota Pekanbaru Sudah menerima surat dari Kemendagri yang isinya sudah sesuai regulasi UUD. Namun di tanggal 28 Maret 2024 ada surat dari Kemendagri lagi yang bertuliskan bisa mengusulkan nama yang sama walau sudah dua kali menjabat.

"Kita tidak mau bermain di kontek itu lagi. Kita tetap pada regulasi UUD nomor 10 tabun 2016. Kita lebih mengutamakan kejelasan aturan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku," kata Pangkat Purba.

Sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengubah syarat bagi daerah yang akan mengusulkan kandidat Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Perubahan tersebut diungkapkan melalui surat yang beredar dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro pada tanggal 28 Maret 2024. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa pengusulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota berakhir pada bulan Mei tahun 2024.

Surat tersebut menyebutkan bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali Kota sudah menjabat selama 2 tahun, dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index