Pedagang Keluhkan Kebijakan Pj Bupati Inhil

Pedagang Keluhkan Kebijakan Pj Bupati Inhil
PJ Bupati Inhil Herman saat meninjau pembongkaran di Pasar Dayang Suri beberapa waktu lalu

Riauaktual.com - Kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Inhil H Herman yang mengintruksikan penutupan Kelapa Gading dan Pasar Dayang Suri beberapa waktu lalu kini menuai pro kontra di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Kebijakan tersebut dilakukan atas dasar saran dari para tokoh agama dan masyarakat yang menganggap lokasi tersebut meresahkan masyarakat terutama karena banyaknya warung remang-remang. Meskipun diapresiasi oleh sebagian masyarakat karena dianggap akan mengembalikan citra positif di wilayah Tembilahan, namun kebijakan tersebut juga mendapat kritik dari sejumlah pedagang kecil.

R (34), salah satu pedagang di Kelapa Gading, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Pj Bupati H Herman karena dinilai tidak mengakomodasi masyarakat kecil seperti dirinya.

"Kami turut mengapresiasi upaya Pj Bupati Herman dalam menertibkan lokasi yang dinilai kurang baik ini, tapi tolong pedagang kecil seperti kami dipikirkan juga. Jangan asal bongkar tanpa solusi. Kami mencari nafkah juga, kami butuh solusi untuk keberlangsungan hidup kami," ungkap R kepada media, Senin (11 Maret 2024).

R menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak disertai dengan solusi dan realisasi untuk keberlangsungan kehidupan masyarakatnya, terutama setelah dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Ekonomi kami hancur akibat pandemi COVID-19. Baru satu tahun ini kami mulai berdagang lagi, tapi sudah digusur. Kami berharap Pemerintah dapat mencarikan solusi terbaik agar kami tidak terlunta-lunta, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran," tambahnya.

Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Indragiri Hilir, Martha Haryadi, membantah klaim pedagang yang menyatakan tidak pernah diberikan pembinaan atau edukasi oleh Pemerintah Daerah.

"Pedagang yang berada di pasar yang dibangun oleh Pemerintah daerah minimal setahun sekali saat penarikan retribusi atau saat adanya laporan masyarakat, petugas dari dinas bersama Satpol PP melakukan penertiban dan memberikan edukasi kepada pemilik los/kios yang dibangun Pemda," tulis Martha Haryadi dalam pesan singkat kepada wartawan. (Dit)

#Inhil

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index