NASIONAL (RA) - Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, AKBP Yustanto Mudjiharso menegaskan akan menangkap dan memproses warga yang membawa senjata tajam (Sajam) di depan umum untuk menghindari terjadi tindak kriminalitas.
"Saya ingatkan kepada siapa pun yang membawa senjata tajam lalu masuk ke jalan umum, akan kami tangkap dan proses. Kita harapkan masyarakat tidak ada lagi yang membuat aksi-aksi yang memicu kontroversi dan konflik," kata AKBP Yustanto di Timika, Kamis (03/03/2016).
Ia menegaskan hal itu menyikapi kasus bentrokan antarwarga Suku Kei dan Suku Madura di Timika sejak Selasa (01/3/2016) hingga Rabu (02/03/2016). Bentrok kedua kelompok warga itu bermula dari masalah sepele antartukang ojek yaitu masalah perebutan penumpang.
Kapolres Mimika mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dan tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang sengaja disebarkan oleh provokator untuk memecah-belah keutuhan masyarakat Mimika.
"Kalau masih ada pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat, kami akan lakukan upaya paksa. Para tokoh masyarakat Kei dan KKJB (Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu) sudah sepakat untuk mengendalikan massanya masing-masing," ujar AKBP Yustanto.
Hingga kini aparat Polri dibantu TNI masih disiagakan di beberapa titik di Kota Timika seperti di belakang Kantor PT Pos Indonesia Kelurahan Kwamki. Warga dari dua kelompok membawa senjata tajam seperti parang, pedang, busur panah dan celurit untuk berjaga-jaga.
Pada Rabu (02/03/2016) siang, massa kelompok Kei sempat menyerang pemukiman warga Madura di sekitar Jalan KH Dewantara dan belakang kompleks pasar lama Kelurahan Koperapoka.
Aksi penyerangan dipicu oleh adanya isu yang menyebar bahwa korban yang dianiaya oleh warga Madura, Bosco Helyanan (28) sudah meninggal di RSUD Mimika.
Ternyata isu itu tersebut tidak benar karena Bosco Helyanan kondisinya semakin membaik dan kini dirawat di ruang perawatan RSUD Mimika.
"Pemicu kejadian karena ada isu yang menyebutkan bahwa kelompok Madura mau menyerang kelompok Kei. Ada lagi isu bahwa korban sudah meninggal di RSUD Mimika. Itu yang memicu massa kelompok Kei ingin melakukan pembalasan, ternyata semua itu tidak benar," jelas Yustanto.
Buntut dari peristiwa pada Rabu (02/03/2016) siang itu, sebanyak delapan warga dari kelompok penyerang diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam di depan umum dan menghasut massa untuk melakukan tindak pidana.
Ada pun pelaku penganiayaan terhadap Bosco Helyanan sudah diamankan oleh Polsek Mimika Baru. (rimanews)