Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Pengedar Narkotika Jaringan Internasional
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 13 Pengedar Narkotika

Riauaktual.com - Sebanyak 13 orang diduga sebagai pengedar narkotika jaringan internasional berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari 12 sampai 29 Februari 2024.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir pil ekstasi dan 30 butir pil happy five.

"Para pelaku berinisial A (36), M (32), L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29) berhasil ditangkap di sepuluh lokasi penangkapan berbeda. Satu pelaku DR masih dalam pengejaran (DPO)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono yang didampingi, Direktur Narkoba, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (4/3/2024) sore.

Dari hasil pengembangan kata Hery, satu pelaku merupakan warga binaan Lapas Narkotika, Langkat, Sumatera Utara.

"Satu masih pengembangan kasus karena yang bersangkutan merupakan warga binaan Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara," terang Hery.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan komplotan pengedar narkotika ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

"Mereka ini merupakan jaringan internasional karena barang haram berasal dari Malaysia masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan di Sumatera Utara," terang Kombes Manang Soebeti.

Manang mengungkapkan para pelaku memiliki perang masing-masing dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

"Perang masing-masing pelaku dengan lima orang terbesar tertangkap di Kota Dumai. Kami berhasil mengamankan 15 kilogram sabu dan lebih dari 21 ribu butir pil ekstasi," bebernya.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah warga binaan di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

"Masih kita kembangkan keterlibatan yang bersangkutan karena dialah yang mengendalikan operasi ini. Dari pengembangan ini, kami berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengungkap pengendali di Lapas Narkotika tersebut," tandas Manang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

#Narkoba

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index