Bawaslu Bengkalis Benarkan Terjadi Pelanggaran di Enam TPS

Bawaslu Bengkalis Benarkan Terjadi Pelanggaran di Enam TPS
Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Riauaktual.com - Adanya temuan pelanggaran di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di Kecamatan Bengkalis dan Bantan pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Namun pelanggaran tersebut tidak berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman. Ia mengakui bahwa pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi di empat TPS didesa Sungai Batang, dan TPS 22 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, dan TPS 03 Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan dalam bentuk administrasi berupa ketidaksesuai aturan penghitungan surat suara.

“Bahwa benar itu ada pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuaian aturan giliran penghitunngan, tetapi itu sudah diperbaiki ditempat, karena sanksi pelanggaran administrasi itu dapat berupa perbaikan, pengulangan atau sanksi teguran atau peringatan terhadap mekanisme tatacara suatu tahapan,” ungkap Usman kepada Riauaktual.com Sabtu (17/02/2024).

Usman juga menjelaskan, pelanggaran pemilihan umum yang ditemukan di TPS Desa Sungai Batang dan Desa Senggoro dan Kembung Luar tidak menjadi alasan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Pelanggaran di enam TPS itu hanya dapat diberi sanksi berupa perbaikan atau mekanisme tata cara suatu tahapan saja,” ungkap Usman lagi.

Terpisah Pakar Hukum Tata Negara, Junaidi Sulaiman mengatakan, pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di TPS 1, 3, 4, dan 5 desa Sungai Batang, dan TPS 22 Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, melakukan penghitungan surat suara DPRD Bengkalis yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pelanggaran di TPS 03 Desa Kembung Luar, kecamatan Bantan tidak wajib dilakukan PSU.

“Pasal 52 memang diatur dalam tata cara pemungutan surat suara, tetapi didalam poin tersebut tidak mewajibkan dilakukan PSU. karena didapat bukan wajib, kalua wajib dalam tata cara pemungutan surat suara maka, pelanggaran tersebut dilaksanakan PSU,” katanya.

Sebelumnya,  pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di TPS 1, 3, 4, dan 5 Desa Sungai Batang, dan TPS 22 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis melakukan penghitungan surat suara DPRD Bengkalis yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pelanggaran di TPS 03 desa Kembung Luar, kecamatan Bantan melakukan penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya dilakukan pengitungan surat suara, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Bengkalis.

#BENGKALIS

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index