Puluhan Ribu Produk Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru

Puluhan Ribu Produk Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru
(int)

PEKANBARU (RA)- Ramadhan selalu jadi moment tepat bagi pengusaha makanan dan minuman untuk cuci gudang, bahkan sampai tidak mengindahkan keselamatan konsumen. Ini terbukti dari temuan makanan kada luarsa dan ilegal yang masih di jual di pasaran.

Data Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menunjukkan selama Ramadhan 10.467 kaleng dan bungkus makanan dan minuman yang tidak layak edar. Baik itu karena tanpa izin edar, produk rusak ataupun karena kadaluarsa.

Kesemua produk tersebut sebagian besar merupakan produk impor ilegal dari negara tetangga Malaysia yang dipasok ke tanah air tanpa ada izin resmi dari pihak berwajib.

"Produk impor ilegal yang paling banyak di sita,minuman cincau merk seasons, minuman Fanta , minuman kaleng milo, serta nescafe.Selain itu aneka pangan lainnya yang dipasok dari negara rumpun melayu tersebut diantaranya, apollo pandan Malyasia, Milo Original Malaysia, Nescafe original Malaysia, Bagus Malaysia dan Milo Malaysia," ungkap Menurut Kasi Penyidilkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Adrizal Rabu (15/8) .

katanya, kini barang bukti tangkapan selama bulan ramadhan tersebut masih disimpan di gudang penyimpanan BBPOM sebelum diserahkan semua kepada pihak pengadilan sebagai barang bukti.

Selain itu lanjutnya,  BBPOM juga mengamankan beberapa produk lokal dan luar negeri yang rusak kemasannya,jenisnya ada 32.

Ia menambahkan,  sejauh ini pihaknya tidak hanya menyita makanan dan minuman di Pekanbaru saja namun beberapa daerah Kabupaten/Kota lainnya di Riau, seperti Rohul, Rohil, Inhil,Inhu, sudah dilakukan razia juga.

"Kita juga banyak mendapat hasil tangkapan diluar daerah. Yang paling banyak itu obat dan alat kosmetik yang tidak memiliki izin edar," urainya.

Menurutnya pengusaha yang melanggar aturan tersebut sanksi UU  no 7 tahun 1996 Pasal 58 K tentang pangan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda Rp.360 juta.

"Semua berkasnya akan diserahkan di Kejati selanjutnya melalui proses persidangan. Makanya barang sitaan ini tidak langsung dimusnahkan karena sebagai barang bukti," ujar Adrizal.(RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index