Current Date: Selasa, 24 Desember 2024

Bamsoet Rilis Buku ke-32, 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat'

Bamsoet Rilis Buku ke-32, 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat'
Bamsoet Rilis Buku ke-32

Riauaktual.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang keberadaan TAP MPR dan menyatakan MPR tak berwenang mengeluarkan ketetapan atau Tap yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.

Namun Bamsoet mengingatkan, potensi bahaya seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu.

"Misalnya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi. Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?, "  ujar Bamsoet saat peluncuran buku ke-32 karya Bamsoet berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI', di Jakarta, Rabu (17/1/24).

Bamsoet melanjutkan, bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, para anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet (termasuk triumvirat : Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan) telah habis masa jabatannya?

"Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusional-nya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah 'pintu darurat', untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau 'constitutional deadlock',"   katanya.

Bamsoet menambahkan semisal menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu  di luar dugaan, seperti bencana alam dahsyat atau pandemi sulit diatasi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?.

Kemudian, bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, para anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet. Termasuk triumvirat yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan telah habis masa jabatannya.

"Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah 'pintu darurat', untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau 'constitutional deadlock'," ujar Bamsoet.

Hadir sebagai pembahas dalam peluncuran buku tersebut selain Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof ToniToharudin juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Fadel Muhammad, Asrul Sani dan mantan ketua MK Hamdan Zulfa. Sementara Wakil Ketua DPR RI yang juga Cawapres Paslon No.1 Muhaimin Iskandar hadir memberikan testimoni.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index