Riauaktual.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok elektrik atau vape. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Tujuannya agar masyarakat lebih bisa mengendalikan konsumsi rokok setiap harinya. Namun, kondisi ini memerlukan peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan agar menjadi penting.
Hal ini pun sejalan dengan mandat WHO yang mendesak pemerintah memberlakukan larangan rokok elektrik (vape) seperti tembakau dan perasa pada alternatif merokok. Larangan itu mulai diberlakukan untuk mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Dilansir dari laman Kemenkes, rokok vape bekerja memanaskan cairan yang mengandung nikotin, pelarut, dan perasa sehingga menghasilkan uap yang kemudian dihirup penggunanya. Biasanya hal itu akan berdampak pada kondisi tubuh, karena faktanya vaping juga menyimpan potensi bahaya yang tidak boleh dianggap sepele.
Vape mengandung bahaya kimiawi
Karena mengandung bahan kimiawi, vape berpotensi membahayakan tubuh. Ketika cairan vape dipanaskan, proses ini dapat menghasilkan aldehida seperti formaldehida yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu penyakit kanker.
Walaupun memang kandungannya lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, tetapi vape ini juga akan berpengaruh terhadap penggunaan jangka panjang.
Risiko terhadap remaja dan penggunaan ganda
Maksudnya adalah pada pengguna cenderung remaja akan merasa kecanduan akibat adanya kandungan nikotin di dalamnya. Sehingga dapat menyebabkan efek negatif pada perkembangan otak remaja.
Selain itu, penelitian juga menunjukkan bahwa remaja yang menggunakan vape kemungkinan tinggi untuk beralih ke rokok konvensional, dan menempatkan mereka pada risiko kesehatan tambahan.
Potensi masalah kardiovaskular dan respirasi
Karena nikotin yang di dalamnya juga akan memberikan efek meningkatnya denyut jantung dan tekanan darah, maka kondisi ini dapat berujung kepada permasalahan jantung atau kardiovaskular.
Sedangkan pada sistem respirasi atau pernapasan, uap yang dihasilkan oleh vape dapat menyebabkan iritasi dan peradangan di saluran pernapasan serta mempengaruhi fungsi dari paru itu sendiri.
Isu kesehatan mental
Tidak sampai di situ, penggunaan vaping juga berkaitan dengan masalah kesehatan mental seseorang. Karena nikotin adalah zat adiktif yang dapat membuat ketergantungan, serta berpengaruh terhadap suasana hati, oleh sebab itu penderita akan mengalami gejala penarikan saat tidak vaping seperti kecemasan, iritabilitas, dan kesulitan konsentrasi.
Kualitas dan regulasi produk
Risiko terbesar dari penggunaan vaping adalah inkosistensi dalam kualitas dan regulasi produk. Beberapa produk vape yang beredar di pasaran mungkin tidak memenuhi standar kesehatan yang ketat, tetapi dapat meningkatkan risiko penggunaan bahan yang berbahaya.
Sumber: Okezone.com
#Kesehatan
