DPRD Kuansing Sahkan Ranperda Retribusi Sampah jadi Perda

DPRD Kuansing Sahkan Ranperda Retribusi Sampah jadi Perda
DPRD Kuantan Singingi sahkan Ranperda Restribusi Sampah jadi Perda.

Riauaktual.com - DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar sidang akhir putusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD), menjadi Perda lewat Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi yang berlangsung Kamis Malam (28/12/2023).

Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Ak MM menghadiri rapat akhir putusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) itu.

Dalam sambutannya Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Ak MM menyampaiakan apresiasi atas upaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing terkait Perda ini.

"Seusai dengan Undang Undang dengan disahkannya Perda yang baru ini akan semakin tinggi daya kerja OPD yang mengurusi potensi daerah ada hak rakyat. Semoga nantinya ada Perda selanjutnya dari 17 Perda prioritas kita , ini juga nanti untuk meningkatkan PAD daerah kita," ungkap Suhardiman.

Kemudian Suhardiman berharap kepada Anggota DPRD, semoga kedepannya lebih baik lagi , dirinya sudah sepakat se iya se kata dengan kawan-kawan DPRD untuk kepentingan masyarakat.

Sidang paripurna dihadiri 25 orang anggota, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing H.Darmizar dengan Agenda Pandangan Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).

Melalui juru bicara dewan yakni H. Suprigianto setelah rapat pembahasan Ranperda semua anggota DPRD Kuansing yang hadir semua setuju untuk Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

#Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index