Riauaktual.com - Setelah viral dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Polresta Pekanbaru Brigadir RRS, kini prosesnya langsung ditangani Propam Polda Riau.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui pesan tertulis.
"Ya, itu (KDRT Brigadir RRS-red) ditangani Propam Polda Riau," katanya, Rabu (29/11/2023).
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan hal yang senada dengan Kapolresta Pekanbaru.
"Benar yang bersangkutan (Brigadir RRS) sudah ditahan Propam Polda Riau," ungkap Hery Murwono.
Terkait sejak kapan dilakukan penahanan, serta bagaimana status dari Brigadir RRS, Kombes Hery tidak menjelaskan secara rinci.
"Brigadir RRS ditahan sejak hari kemarin. Selebihnya masih dalam proses," ungkap Kombes Pol Hery Murwono.
Untuk diketahui oknum Polresta Pekanbaru berpangkat Brigadir RRS ditahan Propam Polda Riau sejak Tanggal 22 November sampai 6 Desember 2023.
Brigadir RRS ditahan setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Yuni.
#Hukrim
#Pekanbaru