Ada Apa dengan KONI Riau, Buntut Pemberhentian 5 PTT Sampai ke Mahkamah Agung RI

Ada Apa dengan KONI Riau, Buntut Pemberhentian 5 PTT Sampai ke Mahkamah Agung RI
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Pemberhentian yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau terhadap lima orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) berbuntut panjang hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

Pemberhentian kelima pegawai tidak tetap tersebut ditandatangani oleh Ketua Koni Provinsi Riau, Iskandar Hoesin pada tahun 2022 lalu. Pemberhentian tersebut diduga janggal karena adanya beberapa dokumen yang diduga telah dimanupulasi.

Kelima PTT tersebut meminta agar KONI Riau dibawah pimpinan Iskandar Hoesin membayar uang pesangon sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023.

Pegawai tidak tetap tersebut, yakni Syahrial Azhar, Effi Shouraya, Sudirman, Ratih Syahfutri, dan Albert Wito.

Albert Wito kepada Riauaktual.com, Rabu (22/11/2023) mengatakan, bahwa dirinya mewakili rekan lainnya meminta agar KONI Riau membayarkan apa yang sudah menjadi hak mereka.

"Kalau tidak ada ithikad baik KONI Riau, berarti KONI Riau telah mengkangkangi putusan hukum," kata Albert.

Dikatakan Albert sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023, bahwa perbuatan Iskandar Hoesin sebagai Ketua KONI Riau dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui Surat Keputusan tertanggal 01 Juni 2022 terhadap kelima PTT merupakan PHK sepihak yang bertentangan dengan Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak sah dan batal demi hukum.

Dilanjutkan Albert, pihak KONI Riau membayarkan kepada kelima PTT Koni Riau berupa uang pesangon sebesar 2 kali sesuai ketentuan ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Syahrial Azhar sebesar Rp. 60.030.000.

2. Effi Shouraya sebesar Rp. 31.050.000.

3. Sudirman sebesar Rp. 47.840.000.

4. Ratih Syahfutri sebesar Rp. 110.400.000.

5. Albert Wito sebesar Rp. 29.900.000.

"Pesangon tersebut sesuai dengan putusan Mahkama Agung RI Nomor 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023," jelas Albert.

Dimana besok, 23 November 2023 akan diagendakan memdengarkan penjelasan termohon eksekusi dalam rangka pelaksanaan eksekusi Nomor 26/Pen.PHI/Eks-Pts/2023/PN Pbr.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index