22 Februari, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Kuansing

22 Februari, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Kuansing
ilustrasi

NASIONAL (RA)- Tanggal 22 Februari yang akan datang, majelis hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia akan mengagendakan pembacaan putusan sengketa Pilkada Kuansing yang diajukan pemohon pasangan Indra Putra - Komperensi.

Hal tersebut terlihat dari jadwal sidang yang sudah dikeluarkan Mahkamah Konsitusi. Sebelumnya sengketa Pilkada Kuansing yang diajukan oleh pasangan Indra Putra - Komperensi terhadap KPU, pihak terkait pasangan Mursini - Halim ditangani oleh panel hakim II yang dibentuk MK untuk menanganinya.

Dengan telah ditetapkannya agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Kuansing, memberi kepastian jadwal pasti yang sebelumnya sempat beredar informasi tanggal 18 Februai. Pembacaan putusan tersebut juga akan memberi kepastian, apakah gugatan pasangan IKO diterima atau sebaliknya ada putusan lain oleh majelis hakim MK.

Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim MK sempat beberapa kali melaksanakan persidangan. Tanggal 1 Februari 2016 dilakukan sidang ke III dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, pemohon, termohon (KPU), pihak terkait (pasangan MH), dan keterangan Bawaslu.

Tanggal 14 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, terkait dan pengesahan alat bukti. Tanggal 11 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

 

Laporan : AM

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index