Current Date: Selasa, 24 Desember 2024

Revisi UU ITE Ciptakan Proses Demokrasi Lebih produktif dan Cegah Hoaks

Revisi UU ITE Ciptakan Proses Demokrasi Lebih produktif dan Cegah Hoaks
Forum Legislasi bertema ‘Revisi UU ITE Cegah Kampanye Hitam Pemilu 2024’

Riauaktual.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengatakan  proses atau alur dalam pembuatan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ini, banyak terikat aturan karena Indonesia ini negara hukum dan berasaskan aturan yang berlaku. Ia menilai salah satu pertimbangan dari revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 adalah melakukan perbaikan aturan berkaitan dengan proses demokrasi di negeri ini.

"Keterlibatan masyarakat di dalam pesta demokrasi itu melibatkan emosi. Bila ini tidak dikendalikan, maka bisa kita bayangkan yang terjadi itu adalah itu berita-berita hoax luar biasa. Inilah yang sangat kita concern terhadap UU ITE ini, "  ujar Hermanto dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Revisi UU ITE Cegah Kampanye Hitam Pemilu 2024’ di Media Center Parlemen, gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Hermanto menekankan ada satu pasal dalam UU ITE  yaitu Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan 'Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Pasal 27 yang dikenal juga sebagai  'pasal karet'  dinilai sebagian masyarakat berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tidak paham soal dunia maya yang kerap menggunakan media sosial (medsos). Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.

Dalam penilaian Hermanto, Pasal 27 tersebut diakuinya cenderung membatasi masyarakat dalam hal yang bersifat komunikasi dan upaya membangun Indonesia agar jauh lebih baik lagi.

"Sehingga revisi undang-undang ITE sangat urgent, walaupun nanti ada yang akan sensitifitas tingginya itu dalam pasal 27. Di situ nanti ada sanksi dan segala macamnya ada pembatasan-pembatasan. Ada nanti yang menafsirkan beberapa pasal karet, " ujarnya.

Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengaku Pasal 27 UU ITE taleh banyak digunakan sejumlah pihak untuk menjerat pihak-pihak tertentu ke dalam penjara.

"Sebetulnya yang menjadi korban dari undang-undang ini sudah banyak, terutama aktivis. Bukan aktivis sepatu miring, tapi aktivis yang sebetulnya agak kritis, seperti ada Bang Haris Azhar, termasuk ada Rocky Gerung, nanti mungkin yang lainnya menunggu waktu juga, " ujar Pangi.

#DPR/MPR RI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index