Aniaya Pemilik Cafe, Oknum Satpol PP Pekanbaru dan Rekannya Ditangkap Polisi

Aniaya Pemilik Cafe, Oknum Satpol PP Pekanbaru dan Rekannya Ditangkap Polisi
Oknum Satpol PP Pekanbaru Alex dan MS alias Sibuea

Riauaktual.com - Melakukan penganiayaan terhadap pemilik cafe bernama Winarto Bakara (32), seorang oknum Satpol PP Pekanbaru DA alias Alex (32) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Selain oknum Satpol PP Alex, polisi juga mengamankan rekannya berinisial MS alias Sibuea (57).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit Jatanras, Iptu Nicho Try Hardianto membenarkan pihaknya mengamankan dua orang pelaku penganiayaan.

"Benar telah ditahan dua orang pelaku dugaan tindak penganiayaan. Keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah surat pemanggilan dikeluarkan, baru kedua pelaku menyerahkan diri," ungkap Nicho, Rabu (25/10/2023) pagi.

Disampaikan Nicho peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di cafe milik Winarto Bakara berada di Jalan SM Amin, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Minggu (10/09/2023) dinihari.

"Penganiayaan itu berawal saat korban duduk di depan cafe miliknya. Tiba-tiba datang kedua pelaku dan pelaku Alex menendang salah satu kursi di cafe tersebut," tutur Nicho.

Korban yang melihat aksi pelaku langsung menegur bahwa perbuatannya tidak baik. Tak terima ditegur, lanjut Kanit, tersangka Alex langsung memukul wajah korban berulang kali sedangkan tersangka Sibue menghempaskan kepalanya ke kepala korban, lalu mengambil batu dan mencoba memukul kepala korban, namun ditahan korban sehingga mengenai tangan kirinya.

"Tak hanya sampai disitu, tersangka Alex kemudian mengambil kursi dan memukul kaki kiri korban lalu kemudian kembali mengeroyok korban," sambung Nicho.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kanit, korban mengalami luka robek dibibir serta luka lebam di sekujur tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.

"Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tandas Iptu Nicho.

#Hukrim #PENGANIAYAAN #Pekanbaru

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index