Riauaktual.com - Kasus dugaan sodomi sedang bergulir di Polsek Tapung Hilir, remaja inisial PA (19) menjadi tersangka dalam pengusutan pencabulan yang dialami oleh bocah (8) laki-laki itu.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi mengungkapkan bahwa aksi pencabulan itu terjadi pada Jumat (1/9/2023) lalu, aksi itu terungkap sebab diketahui oleh tetangga korban.
"Setelah mengetahui anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek," ujar AKP Jufredi, Jumat (22/9/2023).
Orang tua korban melapor setelah diberitahu oleh tetangganya, orang tua korban kala itu sedang bekerja langsung pulang dan mencari keberadaan anaknya.
"Ayah korban pun pulang, sesampai di rumah istrinya memberi tahu bahwa anaknya sudah di cabuli oleh pelaku," tambah AKP Jufredi.
Mengetahui hal itu, ia langsung menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengakui bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara menyodomi dirinya. Anaknya itu mengakui bahwa ia dipaksa dan diancam oleh pelaku PA.
"Setelah kita menerima laporan orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Ismadi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi pelaku mengakui semua aksi bejatnya itu.
"Atas perbuatannya itu, pelaku kita jerat pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 ttg penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak," katanya menyudahi.
#Hukrim
#Pemerkosan Pencabulan
#Kampar