Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan aturan derek kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan ini guna menindak pengendara yang parkir sembarangan di tempat dilarang parkir.

Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang membahas aturan terkait derek kendaraan yang parkir sembarangan. Tak hanya diderek, pengemudi mobil yang parkir sembarangan juga didenda.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, ada ruas jalan yang masuk zona tertib lalu lintas. Kenyataannya, zona tertib lalu lintas itu harus dijaga petugas Dishub, kepolisian, maupun Satpol PP.

"Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar," kata Yuliarso, Senin (28/8).

Menurutnya, kalau ada kendaraan yang parkir di sana maka akan menjadi masalah arus lalu lintas. Saat ini, Dishub baru memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC.

"Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang," pungkasnya. 

#Pekanbaru #SKPD Pekanbaru #PARKIR

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index